Pemda Agam, Tidak Punya Nyali Bagaikan Macan Ompong Terkait Diduga HGU PT KAMU Sudah Berakhir di Tahun 2020

(2).Mendirikan
pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa izin sesuai Regulasi dan ketentuan yang ada, namun Pemda Agam tidak mampu menyelesaikan dan bertindak sesuai hukum yang berlaku (bagaikan macam ompong).

Sesuai aturan dijelaskan bahwa perpanjangan HGU selambat-lambatnya diusulkan dua tahun sebelum habis. HGU PT KAMU habis pada 2020 dan harus diusulkan pada 2018 yang lalu.

Saat dimintai tanggapan Ketua LSM Garuda Nasional Dpw Sumatera Barat yang beralamat jln Melayu Padang baru Lubuk Basung Rahmat Syah dengan panggilan akrab disapa Bj.rahmat yang juga selaku anak nagari mengatakan denga lugas dan tegas, Jika Pemda Agam Jeli dan Pro Rakyat jangan korbankan rakyat untuk bertindak sendiri dalam penyelesaian persoalan ini, tidak sulit dilakukan, terlepas sah atau tidak, ada dokumen asli yang menyatakan itu tanah Arfah atau tidak di masa lalu saat HGU pertama dikeluarkan, yang PASTI saat ini HGU sudah berakhir pada tahun 2020 yang lalu.

“Dengan berakhirnya HGU tersebut Pemda Agam harus bertindak tegas dan nyata demi kepentingan rakyatnya, jangan korbankan rakyat bertindak (Menghentikan). seluruh aktifitas perusahaan atas lahan tersebut.

Sampai adanya kesepakatan dengan Ninik mamak selaku pemilik dan penguasa ulayat terhadap perpanjangan HGU dimaksud, tidak membiarkan perusahaan tersebut bagaikan Bulando mintak tanah di zaman penjajahan,. “Ungkapnya.


Sumber : Tim Publikasi LSM GARNAS, Sumbar

Pos terkait