Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Seorang Pemimpin

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, berkaitan dengan masalah persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sesuai dengan pasal 6 ayat (1) yang mengatakan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yakni harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini berhubungan erat dengan faktor kesehatan, karena kesehatan menjadi pondasi utama seorang pemimpin.
Persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden RI adalah yang mampu secara rohani dan jasmani.

Bacaan Lainnya

Mampu secara rohani dan jasmani adalah dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan fisik dalam lima tahun ke depan atau dengan kata lain mampu secara rohani dan jasmani adalah mempunyai kemampuan untuk melakukan tindakan hukum artinya yang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI adalah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan hukum.

Sedangkan pengertian rohani dalam pemeriksaan kesehatan ini diartikan sebagai kesehatan jiwa. Sehat secara jasmani adalah sehat secara fisik dan tidak menderita sakit tertentu. Sedangkan, sehat secara rohani, berarti memiliki isi pikir yang sehat tanpa gangguan psikis atau kejiwaan.

Pemimpin tidak hanya sehat secara jasmani namun juga sehat secara rohani.
Faktor kesehatan bagi seorang pemiimpin adalah hal mutlak yang harus dipenuhi, karena erat kaitannya dengan kinerja, mengingat seorang pemimpin memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Faktor kesehatan ini, tentu juga berkait dengan faktor usia seseorang. Mari kita cerdas dalam memilih calon pemimpin bangsa.


Sumber : Dr. Suryanto PD, SH, MH. M.Kn

Pos terkait