Bupati Agam Bersama Kalapas Menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Lubuk Basung

GAYABEKASI.ID || LUBUK BASUNG — kalapas suroto Lubuk Basung menghadiri undangan upacara Hari Ulang tahun kemerdekaan RI ke 78 di lapangan kantor Bupati Agam sekaligus mengikuti kegiatan penyerahan Remisi kepada Para Warga Binaan pemasyarakatan (17/8).

Remisi diserahkan oleh Bupati Andri warman pada acara tersebut dengan menghadirkan 3 orang perwakilan WBP penerima Remisi. Untuk tahun ini pihak Lapas Lubuk Basung telah mengusulkan sebanyak 188 orang WBP dari 300 orang WBP yang telah memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Untuk dapat diusulkan remisi maka para WBP wajib memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik dengan mematuhi peraturan dan tata tertib lapas, mengikuti program pembinaan yang ditetapkan oleh Lembaga pemasyarakatan,

Telah menjalani pidananya minimal 6 bulan dan telah memperoleh keputusan hukum yang tetap (Vonis), Selanjutnya telah menunjukkan perubahan prilaku dengan menurunnya tingkat resiko yang dilakukan penilaian oleh Wali Narapidana.

Dengan diberikan remisi kepada para WBP di lapas lubuk Basung ini kami berharap dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk selalu berusaha untuk berbuat baik dan tidak melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib yang berlaku serta berubah prilakunya menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto kalapas lubuk Basung Suroto.


Pos terkait