Tanggapan Dari Pihak Kepala Sekolah SMAN 2 Lubuk Basung Dari Pemberitaan Salah Satu Media Online Tentang Dana BOS

Serta terjadi dugaan Pungli oleh Sekolah yang mana pihak sekolah memungut Rp 80.000,- sebagai uang komite.

Terkait dengan hal tersebut diatas sumbangan uang komite merupakan kebijakkan Komite sekolah, bukan kebijakan sekolah. Karena Sekolah dan Komite dua lembaga yang berbeda sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Bacaan Lainnya

Tertulis bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Tanggapan Ketua LSM GARUDA terkait hal tersebut diatas, BJ.Rahmat,
Menilai dari isi pemberitaan tentang terjadinya Mark Up.dana BOS di SMAN 2 Lubuk Basung,

Dalam hal ini selaku kontrol sosial, yang dikatakan Mark Up, itu adalah pengelumbungan nilai yang dikeluarkan, dan termasuk dana Rp.80.000. Itu yang bersumber dari komite sekolah, tidak ada hubungan nya dari pihak kepala sekolah.

Untuk kedepannya kami sebagai kontrol sosial berharap kepada teman teman seprofesi hal- hal seperti ini kalau dapat diluruskan ungkap,” Bj.Rahmat.


Pos terkait