Penggunaan Dana BOS di SD 28 Koto Nan Tigo Pesisir Selatan Kecamatan Batang Kapas Sudah Sesuai Dengan Juknis yang Ada

Dalam pemberitaan media sebelumnya, bahwa pernyaan dari Tim Rekonsiliasi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Risky menyebutkkan dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan pada Jumat (19/5/2023) lalu SDN 28 Jorong Nan Tigo belum menyerakan kelengkapan Administrasi penggunaan dana tersebut.

Dan mengatakan, hingga saat ini pihak kami belum menerima berita acara dan SPJ terkait item yang dibelanjakan dari dana BOS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menyakut pernyatan dari Tim dari Dinas tersebut untuk itu perlu kami uraikan bahwa dalam penggunaan dana BOS yang dimaksud sudah jelas dan sesuai dengan aturan, mengenai Spj ada semuanya, yang diterapkan sesuai Juknis, Hanya tinggal untuk melengkapi laporan SPJ untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan,” ucapnya.

Lebih lanjut pihak kepala sekolah juga menjelas kan menyangkut dalam penggunaan dana BOS yang dimaksud tidak ada terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bos tersebut semuanya dilakukan melalui Aplikasi yang jelas ungkapnya.


(Tim Lsm).

Pos terkait