Kalaripikasi Mantan Kadus Terkait Dengan Pemberhentian Dirinya

GAYABEKASI.ID | PURWAKARTA-Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang,

Bacaan Lainnya

atau sewenang-wenang, sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata.

Bermula dari pergerakan berinisial DB & DWS, diduga keliling mendatangi Warga Desa Wanayasa untuk dimintai Tanda Tangan dengan maksud untuk memberhentikan 3 orang kepala dusun (kadus) pergerakan ini juga di lakukan

setelah SK pemberhentian di keluarkan oleh kepala desa karena di angab tidak menuruti Kebijakan Makmur Hidayat selaku Kepala Desa Wanayasa.kec wanayasa.

Semetara prosedural atas pemecatan dan pemberhentian seorang aparatur desa termasuk kepala dusun sudah di atur melalui peraturan mentri dalam negri no 83 Thn 2015 dan telah di rubah di peraturan Mendagri no 67 Thn 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian

aparatur desa, dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus teruji dan terukur, bukan berdasarkan suka atau tidak suka terhadap orang tersebut.

Setelah di komfirmasi kepada salah seorang kadus yang di berhentikan Yaitu Ihsan menuturkan kepada awak media bahwasanya saya tidak menolak untuk diberhentikan sebagai kepala dusun ucap Ihsan” jika kami memenuhi syarat untuk di

berhentikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangankan di berhentikan tetapi saya dengan konsekwen akan mengundurkan diri dari jabatan saya selaku kadus. Lanjutnya,” ini sudah sangat jelas proseduralnya sesuai dengan pemendargri no 83 Thn 2015.

Mengenai surat keberatan atas SK tersebut kami hanya menginginkan pemerintah desa untuk tertib admibistrasi, ini tujuanya bukan hanya desa Wanayasa aja, agar kejadian sperti yang kami alami tidak terjadi di desa-desa lainya.

Sementara kalangan warga bertanya-tanya tentang kelanjutan tentang pemecatan yang kami alami, terus langkah-langkah kedepanya seperti apa? Di media ini saya jelaskan bahwa kami taat pada aturan hukum yang berlaku, untuk saat ini kami sudah menempuh langkah-langkah

tentang pelaporan dan keberatan secara administrasi yang di lakukan oleh pihak Pemdes Desa Wanayasa, dan kami tingal menungu pihak terkait untuk menindak lanjutinya. Yang jelas inj bukan urusan

pribadi ke pribadi, ini mengenai mekanisme atau tatakelola pemerintahan desa yang berlaku sesuai aturan, di sini kami akan fair, dan siap menerima konsekwensi yang ada, tutup ihsan.


Penulis: udin

Pos terkait