Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ungkap Kasus Perbuatan Cabul anak dibawah Umur

GAYABEKASI.ID | BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur yang sempat melarikan diri pasca dipecat dari tempat pekerjaannya di SD Negeri 3 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

Diketahui, Pelaku AD (28) diamankan setelah adanya laporan korban pencabulan oleh orang tua korban KN (7) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022.

Bacaan Lainnya

“Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN 3 Jatirasa jalan Bangka No. 52 Jatiasih, Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, Senin (28/11/2022).

Dia katakan Pelaku usai ketahuan melakukan pencabulan langsung dipecat sekolahnya kemudian kabur ke Sumatera Utara tempat temannya dan akhirnya diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada tanggal 26 November 2022.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku, pelaku melakukan aksinya awalnya saat mengawasi ujian di kelas korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku meyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” terang Kapolres.

Menurutnya, saat ini korban ada 8 yang sudah terkonfirmasi menjadi korban dan 3 sudah membuat laporan polisi sedangkan yang 5 korban sedang diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

” 5 korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama,” ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya :

  1. 1 (Satu) Akte Lahir milik Korban
  2. 1 (Satu) Helai Kemeja Batik lengan panjang yang dipakai Korban
  3. 1 (Satu) Helai Kaos dalam warna putih yang dipakai korban m
  4. 1 (Satu) Helai Rok warna Putih yang dipakai Korban.
  5. 1 (Satu) Helai Kerudung putih yang dipakai Korban.
  6. 1 (Satu) Celana Pendek Warna Biru Tua yang dipakai korban.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.


Pos terkait