Qusyairi Sumbermanggis, Terima Aduan Warga, Saat Diskusi Persiapan Pelatihan Peternakan Sapi Terdampak PMK September 2022 Mendatang

GAYABEKASI.ID | JAKARTA– Diskusi Persiapan Pelatihan Peternakan Sapi Terdampak PMK jika tidak ada halangan akan dilaksanakan di Museum Bung Karno Universitas Mahendradatta Denpasar Bali, atau di Kabupaten Banyuwangi akhir September 2022,

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Jaringan Wirausaha Indonesia, Qusyairi Sumbermanggis Terima Aduan Warga yaitu Ibu Sumiati di dampingi makmum, Alan Sanjaya sebagai Pihak Pembeli, Jarwanto dan Mursali sebagai Ahli Waris dan Kuasa Ahli Waris dan Antoni Sawaki salah satu saksi terkait

proses pembelian tanah di Semper Jakarta Utara, “buat laporan tetulis ya, kita akan tela’ah, kita pelajari. di Kantor Pusat DPP Jaringan Wirausaha Indonesia Commercial Park Sentra Timur, Jl. Dr. Soemarno Blok 8 No. 7, Cakung,DKI Jakarta, Indonesia 13950 18/07/2022

Kemudian di lanjutkan pejalanan menuju kantor DPP Pro-M untuk menemui Bapak Syahruddin Ramadhan Djamil, “nanti akan di arahkan oleh beliau dan akan menunjuk tim hukum yang akan mendapingi Ibu Sumiati, saya kurang paham dan bukan kapasitas saya”.

Suami Saya bapak Aspah Supriadi itu beli, ahli waris sebagai penjualnya masih ada, masalah proses pembuatan sertifikat ada yang dikoreksi saya bisa terima, kan sudah di PTUN, sampai ke Mahkamah Agung,

masa suami Saya ditahan hanya dengan dasar photo copy girik yang di otak-atik, ngontrak sama siapa? bayarnya sama siapa, beli tanah kepada siapal, letaknya dimana?, kok tiba-tiba ada di tanah yang suami saya beli, saya tidak terima, suami saya di fitnah sebagai mafia tanah, suami saya beli tanah pakai uang.

Mana anak harus kembali ke Pondok Salafiyah Safi’iyah Sukorjo Situbondo Jawa Timur, harus kembali ajaran baru, mana bapaknya Aspah Supriadi suami Saya di tahan, Demi Allah Saya tidak terima

mohon bantuan, arahkan kami, dampingi kami dalam proses hukum, kami takut pak, demikian di sampaikan Sumiati istri dari Aspah Supriadi yang saat ini di tahan di Polda Metro Jaya saat menyampaikan aduan tertulis kepada DPP Jaringan Wirausaha Indonesia.

Adapun kronologis dalam aduan tetulis yang di sampaikan kepada DPP Jaringan Wirausaha Indonesia sebaga berikut :

Aspah membeli sebidang tanah dengan luas ± 3.600 M2 (tiga ribu enam ratus meter persegi) dari ahli waris Gintong Bin Bedang dengan bukti kepemilikan Girik Nomor : 355.

Atas transaksi jual beli tanah tersebut, maka dibuatkan Akta Jual Beli sebanyak 4 (empat) Akta Jual Beli pada tahun 2017 pada Kantor Notaris H. Bambang Heriyanto,SH.

Atas Akta Jual Beli tersebut diatas, Aspah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat (melalui Program PTSL) kepada kantor Pertanahan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada saat proses pembuatan sertifikat tersebut diatas, dan juga pada saat pengukuran lokasi obyek tanah, tidak ada yang keberatan dari warga sekitar maupun orang lain (termasuk Waluyo yang tinggal di lokasi obyek tanah tanpa alas hak kepemilikan sebagai penggarap).

Bahwa pada saat Aspah Supriadi membeli bidang tanah tersebut, sebagian dari pihak tanah tersebut ditempati oleh Waluyo.

Bahwa sekitar bulan Januari tahun 2020, 4 (empat) Sertifikat Hak Milik timbul atas nama Aspah Supriadi.

Bahwa Setelah timbul sertifikat tersebut H. Aspah Supriadi melalui kuasa hukumnya melakukan beberapa kali somasi terhadap Sdr. Waluyo untuk segera mengkosongkan lokasi yang di tempati.

Bahwa Sdr. Waluyo tidak mengindahkan somasi tersebut, sehingga Aspah Supriadi membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/486/K/VII/2020/TMJ/Resju Tanggal 13 Juli 2020 dengan Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana (sudah naik ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan).

Bahwa pada tanggal 04 November 2019 diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Semper Timur antara Aspah Supriadi dengan Waluyo dan disaksikan beberapa orang termasuk Sdr. Arif (anak dari waluyo), dimana Sdr. Waluyo menyatakan bahwa :
2 “Sdr. Waluyo sudah membeli obyek tanah yang ditempati dari sebagian Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Akta Jual Beli di bawah tangan, dari Girik Nomor : 355”.

Bahwa ternyata Akta Jual Beli tersebut adalah palsu, karena nama-nama Ahli waris dari Gintong Bin Begang yang terdapat dalma Akta Jual Beli di bawah tangan tersebut tidak mengakui bahwa mereka pernah menjual dan bahkan tidak kenal dengan Waluyo.

Bahwa atas Akta Jual Beli tersebut salah satu Ahli Waris Gintong Bin Begang yang mernama MAKMUN, membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/Resju tanggal 07 Desember 2020 dengan pasal 263 KUHPidana (atas laporan ini sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya).

Bahwa sekitar tahun 2021 Sdr. Waluyo melakukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan tujuan untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Aspah Supriadi,

atas gugatan tersebut Aspah Supriadi sebagai Tergugat Intervensi (pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara dan tingkat Pengadilan Tinggi, Gugatan Sdr. Waluyo di tolak, dan saat ini Sdr. Waluyo melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung).

Bahwa sdr. Waluyo melalui kuasa hukumnya yang bernama Karna, membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, Tanggal 11 Januari 2021, dengan Pasal

263 dan atau Pasal 266 KUHPidana.
a. Bukti kepemilikan Sdr. Waluyo adalah Girik Nomor : 307, yang berasal dari Girik atas nama Ahli waris Main (Sdr. Waluyo memakai bukti ini pada Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).


b. Sementara pada pertemuan di Kantor Desa Semper Timur pada tanggal 04 November 2019 , Sdr. Waluyo menunjukan bukti bahwa Sdr.Waluyo telah membeli bidang tanah yang ditempati dari Ahli Waris Gintong Bin Begang dengan Girik

Nomor : 355. (sesuai dengan point Nomor : 9 tersebut diatas kronologi ini).
c. Pertanyaan saya BUKTI KEPEMILIKAN APA YANG DIBERIKAN OLEH SDR. WALUYO PADA SAAT MEMBUAT LAPORAN POLISI TERSEBUT DIATAS ?

Bahwa laporan tersebut diatas ditangani oleh Unit V Subdit II Harda dengan Kanit yang bernama Made Oka dengan penyidik bernama Novantino.

Bahwa atas laporan polisi tersebut naik pada tahap Penyidikan dengan Surat Pemberitahuan pada tanggal 04 Januari 2022.

bahwa pada saat ini suami saya Aspah Supriyadi sudah ditahan di berdasarkan Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor : B/11477/VI/RES.19/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.han/341/VI/2022/DITRESKRIMUM :
A. BAHWA LAPORAN KAMI YAITU LAPORAN POLISI NOMOR :

LPB/486/K/VII/2020/TMJ/RESJU TANGGAL 13 JULI 2020 DENGAN PASAL 167 DAN/ATAU PASAL 385 KUHPIDANA DAN LAPORAN POLISI NOMOR : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU TANGGAL 07 DESEMBER 2020 DENGAN

PASAL 263 KUH PIDANA PADA POLRES JAKARTA UTARA, TIDAK MENUNJUKAN PERKEMBANGKAN, SEMENTARA LAPORAN POLISI ATAS NAMA WALUYO DI POLDA METRO JAYA DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, DENGAN PASAL 263 DAN ATAU PASAL 266 KUH PIDANA, SEPERTINYA LARI KENCANG (SEMENTARA BUKTI-BUKTI KEPEMILIKAN

SDR WALUYO PATUT DI RAGUKAN. B. SDR. MADE OKA ADALAH MENJABAT SEBAGAI KANIT DI POLRES JAKARTA UTARA DAN MENANGANI LAPORAN POLISI NOMOR : LPB/904/K/XII/2020/TMJ/RESJU TANGGAL 07 DESEMBER 2020 DENGAN PASAL 263 KUHPIDANA, DAN SEKARANG SDR. MADE OKA MENJABAT SEBAGAI

KANIT DI POLDA METRO JAYA DAN MENANGANI PERKARA SDR. WALUYO DENGAN LAPORAN POLISI NOMOR : LP/143/I/YHN.2.5/2021/SPKTPNJ, TANGGAL 11 JANUARI 2021, DENGAN PASAL 263 DAN ATAU PASAL 266 KUHPIDANA,

Aduan ibu saya terima, saya akan instruksikan kepada ketua divisi hukum, Pusat Kajian Kebijakan Publik Dan Pengabdian Masyarakat DPP Jaringan wirausaha Indonesia Syahruddin Ramadhan Djamil yang juga ketua Umum Pro-M untuk mengambil langkah hukum di antaranya :

Membentuk dan Menunjuk tim bantuan hukum yang bener-bener mampu dan mau memberikan pendampingan hukum kepada kepada masyarakat.

Terus kawal dan Berkoordinasi dengan para pihak dipandang perlu termasuk kepada komisi III DPR RI, supaya proses berjalan sesuai proses hokum yang benar.

Membuka aduan layanan bantuan hukum untuk masyarakat tidak hanya di Jakarta melainkan di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Saya atas nama Ketua Umum Jaringan Wirausaha Indonesia mendukung program pemerintah dalam hal ini Kapolri dalam mengusung Presisi Polri. Presisi : prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Sesuai dengan visi misi Jaringan Wiarausaha Indonesia sinergi membangun ekonomi Indonesia berkeadilan, mandiri dan bermartabat, Diharapkan tumbuh dan berkembang Wirausaha-Wirausaha Indonesia yang Tangguh, Nasionalis, dan Religius ;

Wirausaha Tangguh adalah mampu menghasilkan Produk, Layanan dan Bisnis yang di terima serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional, Wirausaha Nasionalis, Berwirausaha atas rasa Cinta Tanah Air, Penghargaan kepada Pendiri Bangsa, Mendukung Pemerintah

yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Wirausaha Religius, Berwirausaha Sebagai Pengabdian dan Niat Beribadah kepada Allah SWT, Toleran dalam beragama, mencintai sesama Warga

Bangsa sebagai penghargaan atas rasa cinta kemanusiaan, demikian pungkas Qusyairi Sumbermanggis yang juga Wakil Ketua Umum Kader Militan Jokowi dalam siaran Pers yang di sampaikan kepada beberapa media online (Irwan).


Pos terkait