Proyek Mangkrak SDN 08 Ipuah Mandiangin Bergulir Keranah Hukum Kejari Bukittinggi

GAYABEKASI.ID | BUKITTINGGI, SUMBAR –Proyek mangkrak (gagal) pembangunan Sekolah Dasar Negri (SDN) nomor 08 Campaho Ipuah Mandiangin, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Bukittinggi, akhirnya bermuara ke ranah hukum.

Kejaksaan Negri (Kejari) Bukittinggi, kini tengah melakukan penyelidikan kasus itu untuk ditingkatkan ke Penyidikan.

Bacaan Lainnya

‘Ya…kasus pembangunan SDN nomor 08 Bukittinggi, yang gagal bangun sejak tahun 2020 tahun lalu itu, kini dalam penyelidikan Kejaksaan Negei Bukittinggi”, ujar Kepala Kejaksaan Bukittinggi Ferizal

Ferizal, mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Pengki Supardi, diruang kerjanya. Selasa 19/7-2022.

Kendati Pengki Supardi, enggan menyebut oknum-oknum yang terlibat?. Yang pasti proyek senilai Rp. 2 miliar lebih itu, merupakan proyek gagal dampak, kegagalan perusahaan Cv. Rama Wijaya, rekanan asal Pekan Baru (Riau) tidak mampu menyelesaikan sesuai kontrak kerja. Negara telah dirugikan.

Kini tiang-tiang struktur yang dibangun perusahaan itu menjadi saksi bisu atas kegagalan kontraktor menyelesaikan. Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari pemilik proyek Dinas Pendidikan kota Bukittinggi.

Kepada Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Melfi Abra, yang dihubungi sedang tidak berada dikantor. “Bapak tugas luar, hubungi saja Bapak melalui nomor kontaknya”, ujar petugas sekuriti Dinas Pendidikan kota Bukittinggi Deddy Pratama.


Pos terkait