Fakta Dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Dalam Kasus APD Fiktif Kadinkes Payakumbuh

GAYABEKASI.ID | PADANG, SUMBAR — Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kota Payakumbuh Tahun 2020. Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD Covid 19 Kota Payakumbuh saat ini sudah memasuki agenda Tuntutan dari Penuntut Umum, sidang Tuntutan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal 3 UU PTPK dangan tuntutan 1 (satu) tahun Penjara. Dari uraian Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum didalam persidangan, banyak sekali kejanggalan yang muncul, bahkan ada beberapa fakta persidangan yang hilang dari uraian fakta persidangan yang disampaikan oleh Penuntut Umum didalam Surat Tuntutannya.

Bacaan Lainnya

Kejanggalan yang pertama adalah Penuntut Umum menuntut Terdakwa 1 (satu) tahun dengan Pasal 3 UU PTPK. Tuntutan 1 (satu) tahun tersebut adalah wujud dari ketidak yakinan dari Penuntut Umum sendiri terhadap pembuktian yang telah diajukannya kehadapan persidangan, baik itu melalui Saksi, Ahli dan Alat Bukti Surat. Sejak awal perkara Dugaan TPK tersebut dinaikkan ke tahap Penyidikan,

Sebenarnya sudah sangat terasa sekali ada kekeliruan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam menanganinya, terlebih dengan adanya Gelar Perkara di JAMWAS KEJAGUNG RI yang salah satu hasil Eksposnya adalah meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mengambil alih penanganan Dugaan TPK tersebut.

Harusnya, jika penuntut umum yakin dengan pembuktian yang diajukannya kepersidangan, maka tuntutan yang diajukan tidak 1 (satu) tahun, Coba kita lihat persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menghadirkan Ahli, Auditor, dan Saksi fakta yang jumlahnya hampir sepuluh orang, pembuktian itu sudah sangat maksimal dan full power, tetapi dengan pembuktian yang sangat maksimal itu, kenapa penuntut umum justru menuntut cuman 1 (satu) tahun?.

Hal tersebut sudah sangat kuat untuk dijadikan indikator bahwa Penuntut Umum ragu dan tidak yakin dengan pembuktian yang diajukannya ke Persidangan.

Keraguan dari Penuntut Umum itu pasti mempengaruhi keyakinan Hakim dalam memutus perkara aquo nantinya, jika Penuntut Umum yang mendakwa dan menuntut Terdakwa saja sudah tidak yakin dan ragu dengan pembuktiannya sendiri,

Pos terkait