24 TKK dari 14 OPD di Kota Bekasi Diminta Ambil SK Pemberhentian

GAYABEKASI.ID | KOTA BEKASI Proses pemberhentian sebanyak 24 TKK(tenaga kerja kontrak) dari 14 perangkat daerah kota Bekasi terhitung hingga mei 2022 paling banyak diberhentikan tidak masuk kerja(Indispliner) dan yang mengundurkan diri.
Sebelum diberhentikan pemkot Bekasi via BKPSDM kota bekasi sudah melalui tahapan tahapan berdasarkan peraturan wali kota ni 72 tahun 2018 tentang perubahan perubahan peraturan wali kota bekasi no 42 tahun 2017 tentang tata cara pembinaan TKK(tenaga kerja kontrak ) di lingkup kita bekasi.

Info yang kami terima dari badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia(BKSPDM) kota Bekasi dan telah meminta pada pejabat kepegawaian pada Opd yang dimaksud untuk mengambil SK pemberhentian TKK

Bacaan Lainnya

Empat belas OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK yakni ,DISTARU ,DINKES DBMSDA, DISDIK, DISARSPUSDA ,DISDAGPRIN ,BPKAD ,KOMINFOSTANDI,DLH, DAMKAR ,DPMPTSP, DISPERKIM, Kecamatan Bekasi Selatan ,dan Kecamatan Rawa Lumbu.


Penulis : Ali Rohman

Pos terkait