Hotman Paris Enggan Minta Maaf di Kuatkan Dengan Fakta Hukum

GAYABEKASI.ID | JAKARTA — Berbuntut dengan penyampaian Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah saat jumpa pers dalam pernyataan sikap , Hotman Paris keluar dari Peradi akan adanya timbul upaya menggugat Hotman Paris sehingga adanya timbul peradilan dari kedua pihak

Sebab Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi tidak syah pada fakta hukum didalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020. Pn. Lbp, tgl. 29 September 2020 dan inilah yang menjadi dasar hukum Hotman Paris bersikap untuk tidak minta maaf.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diutarakan Hotman Paris pada konfrensi pers kantor pusat DPN Indonesia digedung prosery tower SCBD jakarta(26/04/2022)
“Sekarang kalau menyatakan apa yang tertulis dalam putusan, kau disuruh minta maaf, kau mau nggak?”para kulitinta berseru tidak, Nah apalagi saya KataNya

Hotman Paris menegaskan , dirinya hanya membacakan fakta hukum yang tertertera dalam putusan.

Selanjutnya yang terkait dengan dansa bersama aspri (asisten pribadi), dan pamer harta secara blak-blakan, Hotman Paris terkesan menepis tidak ada pelanggaran kode etik dalam hal itu.“Karena saya hanya sebatas mengomentari fakta-fakta hukum dalam putusan,”ungkap Hotman.

Kemudian Sekjen DPN Peradi Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa bila yang disinggung soal perilaku Hotman Paris yang kerap terkesan pamer harta disertai mengumbar dirinya yang sedang berdansa dengan aspri, di langsung dijawab oleh Teguh Santoso bahwa hal itu ialah merupakan ranah privasi Hotman Paris, “TutupNya.


Pos terkait