Terkait hal itu, sebagai Ketua Forum Nagari dan sebagai suami korban, ia meminta oknum RY segera mendapat sanksi. Ia berharap, Kemendes bisa mengeluarkan surat penghentiannya sebagai PDTI Batang Kapas.
“Saya menilai ini tidak pantas dan atas kesepakatan Forum Nagari Batang Kapas, kami sepakat RY untuk diganti dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Surat Permohonan PDTI Kecamatan Batang Kapas
Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas mengaku telah mengirim surat resmi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pessel.
Selain TAPM Pessel, Forum Nagari Wali Nagari Batang Kapas juga menembuskan surat tersebut ke Ketua Tim KPW II Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pessel.
Menurut Ulil Amri, surat itu tertanggal 4 Januari 2022 lalu, ia mengharapkan surat itu segera menjadi pertimbangan Kemendes melalui Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).