Waduh Lahan SDN 02 Sukamanah, Dalam Gugatan hukum

GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI -Sengketa kepemilikan lahan SDN Sukamanah 02 yang berlarut – larut hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang, diwarnai banyak kejanggal dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menjurus kepada dugaan praktek mafia tanah menggunkan Lembaga peradilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketum DPP MAPHP John W Sijabat kepada awak media selaku Kuasa dari H. Rimin Suriamiharja di kantornya Selasa (8/3/2022) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut John, sengketa lahan terkait ganti rugi lahan miliknya seluas kurang lebih 1400 meter persegi sebagaimana disepakati secara lisan sebelum digunakan sebagai lahan sekolah pada tahun 1976 silam saat H. Rimin menjabat sebagai kepala sekolah dan beberapa kali di usir pemilik lahan karena tidak beri ganti rugi oleh Pemerintaha Kabupataen Bekasi dengan alasan belum ada anggarannya.

Ditengah kepanikan akibat sekolahnya diusir, sementara pemerintah saat itu tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan sehingga kegiatan belajar dan mengajar terancam bubar, maka selaku kepala sekolah tergeraklah hati H. Rimin untuk menawarkan tanah miliknya dipakai sekolah dengan perjanjian akan diberikan ganti rugi setelah pemerintah memilki anggaran, ujar John.

Diterangkan John, dari dokumen dan informasi serta bukti – bukti dikumpulkan tim Investigasi DPP MAPHP didapat ketahui bahwa pada awal berdiri sekolah tersebut tahun 1948 merupakan Sekolah Rakyat (SR) Jagawana berlokasi di kampung Jagawana Desa Sukamanah, setelah pemekaran kampung Jagawana masuk wilayah Desa Sukarukun.

Pada tahun 1964 SR Jagawana diusir oleh pemilik lahan dan dipindahkan ke Kampung Baniayu lalu berubah nama menjadi Sekolah Rakyat Buniayu lalu menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Buniayu.

Tahun 1973, H. Rimin menjadi Kepala SDN Buniayu dan pada tahun 1976 SDN Buniayu diusir oleh pemilik lahan bernama Sarih (alm) karena ganti rugi tak kunjung dibayarkan.

Pos terkait