Waduh Lahan SDN 02 Sukamanah, Dalam Gugatan hukum

Ironisnya, dalam persidangan terungkap bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan dijadikan barang bukti oleh Penasehat Hukum Bupati selaku tergugat dan dinyatakan telah terdaftar sebagai asset Pemda Bekasi dan masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yakni Sertipikat Hak Guna Pakai Nomor : 26/2011.

Terngkap juga adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 593.3/750/2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Syaeful Anwar selaku Sekretaris Desa kala itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut (objek sengketa) merupakan tanah negara dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dikuasai sejak tahun 1960, dengan catatan “apabila keterangan ini tidak benar maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab Pemrintahan Kabupaten Bekasi”.

Bacaan Lainnya

“Inilah yang saya sebutkan kejanggal dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menjurus kepada dugaan praktek mafia tanah menggunkan Lembaga peradilan. Karena faktanya sejara perjanalan SDN Skamanah 02 dimulai sejak 1948 dengan nama SR Jagawana status lahan menumpang di lahan masyarakat kemudian pada tahun 1964 diusir karena tidak membayar ganti rugi, lalu pinda ke Buniayu menjadi SR Baniayu kemudian beruba nama menjadi SDN Buniayu. Pada tahun 1976 kembali diusir warga dengan alasan yang sama, barula SDN Buniayu menempati lahan yang dipersengketakan dan beruba nama menjadi SDN Sukamanah 02.

Menjadi pertanyaan, jika memang sejak tahun 1960 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki lahan di Desa Sukamanah sebagimana disebutkan merupakan tanah negara dan telah dikuasai sejak tahun 1960, mengapa ketika di usir oleh pemilik tanah pada tahun 1964 sekolah tersebut tidak ditempatkan di lahan yang disebutkan sebagai tanah negara, mengapa justru ditempatkan di lahan milik Sarih (alm) yang ada di Buniayu ?

SDN Buniayu pinda ke lahan sengketa pada tahun 1976 atas inisiatip H. Rimin selaku pemilik lahan yang tercatat sebagai tanah adat berdasarkan Girik Leter C nomor 1111 persil 86, setelah diusir untuk yang ke tiga kali nya.

Harusnya, selain mendapatkan ganti kerugian, H. Rimin diberikan tambahan hadia dan namanya dicatatkan sebagai pahlawan Pendidikan Kabupaten Bekasi, bukan malah tanahnya dirampas dengan cara melawan hukum” pungkas John.

Pos terkait