Waduh Lahan SDN 02 Sukamanah, Dalam Gugatan hukum

Ketika kebenaran Sertifikat Hak Guna Pakai nomor 26.2011 tersebut coba dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) kabuapten Bekasi, Rabu (09/3/2022), diperoleh keterangan bahwa saat itu Sertifikat no : 26/2011 belum masuk dalam data base dan berjani akan segera menginformasikan lebi lanjut.

Sementara pihak Dinas Pendidikan Kabuapeten Bekasi dihari yang sama menyakan belum pernah melihat sertifikat lahan SDN Sukamah 02 dengan no : 26/2011 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dilain pihak, Kantor BPN Kabupaten Bekasi yang dinahkodai oleh Hizkia Simarmata melalui salah seorang stafnya Kamis (10/2/2022) menyatakan bahwa sertifikat lahan SDN Sukamah 02 sudah diterbitkan, tapi bukan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor : 26/2011 sebagaimana tercatat dalam dokumen yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan.

Ketika diminta untuk memperlihatkan dan atau menyebutkan nomor sertifikat tersebut, anak buah Hizkia Simarmata tersebut menolak dan menyarankan Lensa Pendidikan untuk mengajukan permohonan secara tertulis.

Ketika informasi dari Kantor BPN tersebut coba dikonfirmasi ke bagian Asset Pemkab Bekasi melalui telepon seluler, petugas tersebut menyatakan bahwa terkait sertipikat Hak Guna Pakai Nomor : 26/2011 tersebut benar adanya.


Pos terkait