LPSK Bayarkan Kompensasi Rp23,9 Miliar untuk 142 Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng

GAYABEKASI.IDPALU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng). Kompensasi senilai Rp23.920.000.000 diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo

bersama Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di kantor Gubernur Sulteng, Jumat (4/3-2022).

Bacaan Lainnya

Ke-142 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka

berat, 64 korban luka sedang dan 12 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan forkompimda di wilayah Sulteng,

Anggota Komisi III DPR RI menegaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa dan transnasional sehingga harus ditangani dengan sungguh-sungguh Untuk itu dia mengimbau pentingnya

membangun hubungan harmonis antaranak bangsa. “Terorisme persoalan bangsa, persoalan bersama dan tanggung jawab kita semua,” kata Suding.

Kepada para penyintas peristiwa terorisme, Sudin mengimbau untuk tidak pernah takut. Sebab, menebar ketakutan dan kepanikan itulah yang menjadi tujuan

dari aksi terorisme. “Bersikap waspada dan saling memberitahukan satu sama lain jika ada informasi (indikasi terorisme,” katanya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 142 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan

hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.

Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir mengatakan, persoalan terorisme khususnya yang terjadi wilayah Sulteng, seperti Poso dan sekitarnya harus

diselesaikan dengan cepat. “Sulteng aman, kita lebih mudah membangun daerah dengan masuknya investor,” ujar Mamun.

“Bagi para penerima kompensasi, pemprov siap membantu dengan menyiapkan program pengembangan kapasitas sehingga kompensasi yang diterima tidak dihabiskan untuk konsumtif melainkan berdaya guna,” katanya.

Kompensasi Korban Terorisme setelah Lahirnya UU No. 5 Tahun 2018

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada saat yang sama juga diserahkan kompensasi bagi korban peristiwa

terorisme setelah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Pembayaran kompensasi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872 kepada 5 orang korban dan/atau ahli waris korban.

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 2018.

Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK setelah sebelumnya dilakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

Lebih lanjut Susi berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan

kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.

HUMAS LPSK

Pos terkait