Kendaraan Pinjaman Digelapkan

GAYABEKASI.IDKOTA BEKASI – Seorang warga bekasi merasa bingung terkait pelaporan mobilnya yang di pinjam kemudian hilang, Selasa 22/02/22.

Yakub (48) pemilik kendaraan B1855 FZA yang melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi Kota di bulan September 2021 yang seharusnya disidangkan hari ini namun batal diadakan, karena ada beberapa petugas sidang yang masih isoman.

Bacaan Lainnya

Awal kejadian pada waktu itu, kendaraan Yakub dipinjam oleh N untuk jalan-jalan bersama keluarga ke karawang, ujarnya.

Pas malamnya melalui pesan Whatsapp memberitahukan untuk kendaraan dipakai nambah satu hari menjadi dua hari, terangnya.

Semenjak itu los kontak tidak kabar hingga satu bulan, maka secara inisiatif saya melaporkan ke kepolisian, tuturnya.

Budiono salah satu pengacara di wilayah Kota Bekasi memberikan pendapat hukum, Awal perbuatan menipu niat utk digelapkan.

Itukan satu kesatuan uraian pasal bukti permulaannya menipu bukti akhirnya penggelapan, jelasnya.

Jadi awal perbuatannya itu tipu daya, setelah menipu dia menggelapkan dengan cara mengalihkan hak yg bukan hak atau kewenangannya, tegasnya.


Pos terkait