Ungkapan yang Menyejukan Bupati Agam, Media Harus Digandeng Demi Kemajuan Daerah

Contohnya banyak media yang tersingkirkan dengan munculnya aturan aturan dan persyaratan yang dibuat Pemkab Agam melalui Kominfo untuk tahun 2022, ini.

Bahwa untuk kontrak kerja sama wartawan Harus UKW, medianya harus terdaftar di Dewan Pers, sedangkan selama ini untuk UKW, Pemkab Agam belum ada mempasilitasi wartawan yang meliput di Agam,

Tidak sama dengan Koto Bukittinggi dan Kabupaten tetangga Kabupaten Agam,
Mereka memberi peluang bagi Wartawan yang meliput di daerahnya untuk ikut UKW.

Semenjak peralihan dari Humas keminfo ditahun 2021, Sudah banyak hak wartawan yang hilang seperti uang liputan dan uang kliping, dan termasuk untuk kerja sama media dengan Pemkab Agam melalui kominfo saja sudah dibatasi dengan aturan aturan yang di keluarkan Pemkab Agam melalui Kominfo,

Juga yg menjadi pertanyaan bagi awak media yang berada di bawah naungan sekretariat Bersama (Sekber) Media Online dan Cetak,
yang tidak diikut sertakan untuk kerja sama dengan Pemkab Agam melalui Kominfo,

Sebelum mengabil keputusan dan kebijakan seharusnya diadakan jumpa Pers terlebih dahulu karena kami ini adalah mitra di pemerintahan sebagai pilar ke empat dalam pemerintahan, agar kami bisa memaklumi aturan yang akan diberlakukan,

Seperti yang dilakukan kabupaten dan kota diluar kabupaten Agam Sebelum mengambil kebijakan selalu diadaka jumpa Pers.
Sekarang yang kami rasakan seakan diskrimidasi oleh Pemkab Agam melalui kominfo Agam,”Ungkapnya.



Pos terkait