Kalapas IIB Lubuk Basung Berikan Asimilasi 7 Orang Warga Binaan

GAYABEKASI.ID | LUBUK BASUNG, SUMBARKalapas IIB. Lubuk Basung, berikan Asimilasi Pembebasan bersyarat (dirumahkan). bagi 7 orang warga binaan.

Itu dilakukan sesusuai dengan peraturan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada, 26 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan konfirmasi dari Suroto Kalapas IIB Lubuk Basung, Asimilasi di Rumah diberikan kepada 7 Orang WBP yang telah memenuhi syarat diantaranya, Reza (Pencurian), By Mawardi (Penganiayaan), Agusriadi (Perjudian), Syahroni Saputra (Penganiayaan), Khairul Azman (Narkotika), Fariz Trio Pamungkas (Narkotika), Hendri (Pencurian).

Pemberian Asimilasi tersebut diberikan kepada 7 orang warga binaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menkumham, Dengan harapan nantinya ke 7 orang yang diberikan Asimilasi tersebut agar dapat berkumpul dengan keluarga dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitarnya, namun tetap di pantau ungkapnya.


Pos terkait