Oknum Polsek Pangkalan Diduga Lepas Mobil L300 Ilegal loging, Tanpa Dokumen

GAYABEKASI.ID — PANGKALAN, KAB LIMA PULUH KOTA — Pemberantasan aktivitas perambahan hutan atau bisnis ilegal logging tidak dapat berjalan dengan semestinya, jika ada oknum aparat yang secara terang-terangan mengkebiri hukum itu dengan uang.

Seperti hal yang dilakukan oknum Polsek Pangkalan, Polres Lima Puluh Kota, Provinsi Sumbar. Oknum polisi tersebut telah melepaskan mobil L300 yang telah di amankan beberapa jam diMapolsek Pangkalan.

Bacaan Lainnya

Pelepasan mobil tersebut sekitar jam 6:00 pagi setelah sang sopir membayar Rp : 6.800.000.

Berawal, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber (red-), supir mobil L 300 yang bermuatan kayu olahan dari Desa Balung Kecamatan Xlll Koto Kabupaten Kampar, perbatasan Sumbar, yang seharusnya melewati jalan lintas sumbar, menuju Bangkinang Kampar.

Namun dijalan lintas Sumbar-Riau wilayah Polsek Pangkalan Polres Lima Puluh Kota, pihaknya melakukan penangkapan. Setelah dilokasi penangkapan di Koto Kenagarian  (7/12/21) sekitar pukul 18.00 WIB menjelang malam, mobil L300 sempat diamankan di Pos lantas Polsek Pangkalan dan juga menyita hp sang sopir.

Dari penuturan kenek mobil yang di amankan, mobil lain juga ada yang bermuatan kayu dibiarkan begitu saja.

Pos terkait