Oknum Bripka A selain orang yang disebut mengkoordinir penambangan ponton Ti Rajuk illegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, bahkan mirisnya oknum anggota ini disebutkan sebagai
orang yang menerima sejumlah duit fee atau dana koordinasi yang sudah disetor oleh cukong timah untuk diatur dibagikan kepada oknum komandannya sebagai jaminan pelindungan dan kelancaran menambang di perairan tersebut.
Diketahui, Tim gabungan yang melaksanakan kegiatan penertiban tambang ilegal terdiri dari Posmat TNI AL Belinyu, Polres Bangka, Satreskrim dan Polairud Polres Bangka.
Saat itu tim gabungan berhasil mengamankan 4 ponton selam yang sedang beraktifitas melakukan pertambangan ilegal di perairan Teluk Kelabat Dalam, Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 14.56 WIB.