Mahkamah Konstitusi Batalkan Keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Uji Formil Yang Diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus LAW DIkabulkan

Menurutnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam proses pembentukkannya memang telah telah banyak melanggar syarat-syarat pembentukan suatu Undang-Undang (syarat formil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), Undang-Undang 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya M. Wastu Pinandito, S.H. selaku salah satu Kuasa Hukum juga menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang masih memberikan kesempatan bagi Pembentuk Undang-Undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun, apabila tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja akan dinyatakan Inkonstitusional secara permanen atau dengan kata lain dibatalkan permanen.

Seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi memberikan kesempatan tersebut karena dikhawatirkan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak dilakukan secara profesional dan taat hukum, mengingat waktu yang diberikan oleh MK hanya 2 (dua) tahun, terlebih Undang-Undang Cipta Kerja didalamnya memuat 78 Undang-Undang.


Sumber : Capt Marcellus

Pos terkait