Liput Peresmian Masjid Terapung Sampur Bupati Bangka Tengah ,Oknum Pol PP Kecamatan Halangi Wartawan

GAYABEKASI.IDBANGKA TENGAH – Kerja para jurnalistik atau wartawan secara hukum dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan.

Bacaan Lainnya

Terlebih dari sisi atau sudut Pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Namun kenyataanya di lapangan masihlah ditemukan sejumlah oknum perangkat pemerintah daerah diduga telah melakukan tindak ‘pelecehan’ terhadap profesi wartawan/jurnalis.

Kali ini kejadian justru dialami seorang wartawan, Revan Kartono (RK) asal media online Journalarta.com bersama rekan-rekan seprofesinya, Rabu (10/11/2021) siang sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak melakukan giat peliputan acara peresmian Masjid Ilmal Yaqin oleh Bupati Bangka Tengah (Algafri) di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kejadian dugaan tindak perbuatan tak menyenangkan serta merendahkan profesi wartawan siang itu ketika RK bersama tiga orang wartawan lainnya Enji (media online matapena.com) dan Ary (hotnews.id) termasuk ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Bangka Belitung, Ryan A Prakasa juga turut hadir.

Tak cuma itu, Ryan pun saat kejadian sempat pula menyaksikan insiden jika seorang oknum anggota Satpol PP asal Kabupaten Bateng berinisial.HM sempat menghalangi tugas wartawan/jurnalis yang hendak meliput peresmian masjid di dusun setempat.

RK bersama rekannya seprofesi menumpangi kendaraan roda dua siang itu atau setiba di lokasi acara langsung memarkirkan kendaraan motor yang letaknya tak jauh sekitar 50 meter dari lokasi masjid Ilmal Yaqin Sampur. Namun tak disangka tiba-tiba seorang pria berseragam mirip seragam Satpol PP berinisial BH seketika itu pula terlihat langsung menghampiri RK dan rekan wartawan lainnya yang baru saja tiba di lokasi.

Saat mendekati rombongan wartawan, spontan pria berseragam Satpol PP tersebut (BH) langsung mengeluarkan kata-kata yang ‘tak jelas’ di hadapan RK dan kawan-kawan tanpa dimengerti maksud perkataannya. Seketika itu pula oknum anggota Satpol PP itu pun langsung mendekati RK dengan menunjukan mimik wajah ‘tak bersahabat’.

Entah apa yang diucapkan oknum itu (BH) saat mendekati RK tiba-tiba BH pun terdengar meninggikan suaranya seraya menunjukan mimik wajah sedang marah kepada RK saat itu. Namun yang terdengar oleh rekan-rekan wartawan lainnya jika obrolan antara BH dan RK spintas terdengar cuma permasalahan pribadi saja.

Saat itu antara BH dsn RK terlihat saling berdebat, namun seketika itu terlihat BH langsung merangkul RK dan menggiringnya agak menjauh dari rekan wartawan lainnya. Sesaat kemudian, tampak seorang rekan BH berinisial Tn pun ikut mendekati RK yang saat masih dirangkul oleh BH.

Spontan menyaksikan kejadian itu, Ketua DPD PJID Babel Ryan A Prakasa dan Enji (matapena.com) berusaha mencoba menenangkan situasi yang ‘panas’ saat itu. Dalam situasi tersebut Ryan dan Enji pun menasihati oknum BH agar tidak arogan serta berusaha menerangkan maksud kehadiran RK dan rekan wartawa saat itu tak lain dalam konteks ingin melaksanakan kegiatan peliputan masjid Ilmal Yaqin di Dusun Sampur.

“Kalau ada persoalan pribadi jangan dibahas di sini. Nanti kalau selesai peliputan silahkan dibahas. Sebab kami dan RK ke sini dalam rangka melaksanakan tugas sebagai wartawan. Nah cara anda seperti ini sama saja artinya kalian menghalangi tugas wartawan,’ ucap Ryan di hadapan kedua oknum anggota Satpol PP tersebut.

Namun penjelesan yang disampaikan oleh wartawan senior ini (Ryan) seperti tak dihiraukan oleh BH maupun rekannya (Tn). Sebaliknya BH dan Tn kembali terlihat menghadang RK untuk pergi dari mereka. Padahal saat itu RK sesungguhnya memang bermaksud ingin menyelesaikan dulu peliputan peresmian masjid Ilmal Yaqin.

“Nanti kalau sudah selesai liputan kita bahas kembali masalah ini. Jangan halangi saya untuk meliput di sini,” jawab RK di hadapan kedua oknum Satpol PP itu.

Hal senada diungkapkan pula oleh Ryan dihadapan kedua oknum Satpol PP tersebut, bahkan dengan tegas Ryan mengingatkan kedua oknum tersebut jika tindakan mereka dianggapnya suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.

Lagi-lagi kedua oknum Satpol PP tersebut (,BH dan Tn) tetap bersikukuh menghadang RK untuk pergi menjauh dari mereka. Spontan Ryan pun kembali menegaskan kepada kedua oknum Satpol PP tersebut untuk tidak menghalangi RK meliputi dan seketika itu pula Ryan pun langsung membawa RK menjauh dari kedua oknum anggota Satpol PP itu.

“Ingat pak. Tindakan kalian ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Sebab kalian sudah mencoba menghalangi profesi sebagai wartawan dan itu sanksi pidananya,” terang Ryan. Usai mendapat penegasan dari Ketua DPD PJID Babel kedua oknum itu pun terlihat melemah.

Akhirnya RK pun dapat melakukan kegiatan peliputan peresmian Masjid Ilmal Yaqin di Sampur, Kebintik. Namun selang beberapa waktu kemudian, Enji kembali dipanngil oleh BH saat itu dan lagi-lagi oknum ini (BH) tetap ngotot agar RK segera menyelesaikan masalah antara RK demgan dirinya.

Dalam kesempatan itu pula, Enji pun kembali menegaskan jika permasalahan antara RK dengannya hendaknya diselesaikan secara baik-baik tanpa ada kekerasan maupun sifat arogansi. Bahkan di hadapan oknum itu, Enji pun sempat menasihatinya untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut lantaran dinilai sangat tak wajar termasuk ada dugaan niat menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas.

Usai mendapat penjelasan dari Enji, oknum tersebut (BH) pun merasa sadar dan minta maaf atas kelakuannya siang itu hingga terkesan dirinya mencoba menghalangi tugas wartawan.

Tindakan arogan oknum anggota Satpol PP (BH) tersebut bersama rekannya (Tn) sesungguhnya merupakan bentuk tindakan yang mencoba menghalangi tugas wartawan/jurnalis, dan akibat perbuatannya pun jelas akan mencoreng institusinya maupun pihak pemerintah daerah,lantaran Satpol PP merupakan bagian dari pemerintahan.
.
Hal tersebut tertuang pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sejauh ini tim media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pimpinan kedua oknum anggota Satpol PP tersebut termasuk Bupati Bateng (Algafri) terkait insiden yang terjadi saat acara peresmian Masjid Ilmal Yaqin di Sampur, Desa Kebintik. (Jono/Tim)

Pos terkait