Peran Kelapa Sawit Pada Iklim Perekonomian Dunia Sebagai Topik Debat Publik Terbuka Bentuk Penyampaian Terhadap Pemerintah

Dan menyatakan hal ini sepihak seharusnya mempelajari sejarah , bila dikatakan bahwa kawasan hutan seharusnya ditunjuk, melalui proses yaitu setelah ditunjuk kemudian tapal batas serta berita acara apakah ada yang protes, seperti ini seharusnya mekanismenya, sudah dilakukan? Jika belum dilakukan tidak sepihak menjustice bahwa kelapa sawit kawasan hutan, Keluh Dr Gulat Manurung

Selanjutnya bila tidak adanya kepastian dari Pemerintah Pusat dan Daerah, maka para petani yang ada sekitar 21 juta orang akan marah, bagaimana jika mereka demonstrasi turun kejalan suasananya akan dahsyat sehingga pemerintah juga akan repot.

Bacaan Lainnya

Bila dilihat di negara lain para petani mereka dilindungi oleh Negaranya seperti di Negara Malasya dan Jepang. Bukan seperti negara kita para petani kelapa sawit kesannya dianak tirikan dari petani lainnya,”Tegas Dr Gulat M.

Ditempat dan waktu yang sama Dr Sudino SH, MH sebagai pengamat hukum kehutanan menyatakan jika dilihat secara Legal tentu sudah ada basis legalnya dapat dikongkritkan wujudnya apa? dan kalau itu menjadi perdebatan seperti contoh di WTO pada perdebatan basis legalnya bila kelapa sawit yang disampaikan maka itu adalah keliru karena ada nilai nilai yang sudah dieksplorasi secara ilmiah yang dapat dibuktikan dan minimal dalam kontek sengketa itu dijadikan alat bukti mendukung bahwa dalam proses peradilan menjadi suplemen yang sangat berharga sekali dalam nilai pembuktianya,”paparNya.

“Menurut Petrus Gunarso disela debat publik terbuka bahwa kedepannya akan dilakukan pertemuan berikutnya dalam memberikan pemahaman dan penyampaian kepada masyarakat agar lebih luas memahami apa itu mengenai isu isu perubahan iklim yang belum dipahami demikian dengan topik lainnya seperti topik legal, produk kelapa sawit yang berguna bagi dunia dan tidak hanya diIndonesia serta lainya dengan ivent debat publik terbuka seperti ini,”tuturnya.


Pos terkait