Peran Kelapa Sawit Pada Iklim Perekonomian Dunia Sebagai Topik Debat Publik Terbuka Bentuk Penyampaian Terhadap Pemerintah

Dan lanjutnya, Ketum Apkasindo eksisting kelapa sawit yang ditanam sekarang dapat diselesaikan melalui Undang Undang Cipta kerja yang sudah ada.

Kemudian sebagai pertanyaan apakah Undang Undang Cipta kerja dapat menyelesaikan hal ini sebagaimana dengan denda yang nilainya besar maka diperkirakan dapat terselesaikan hanya sekitar 30 persen dan 70 persen lagi akan terrsendat sendat penyelesaiannya,”Urainya

Bacaan Lainnya

Dengan ini Apkasindo meminta serta merangkul Universitas Pertanian Bogor (IPB) agar melakukan kajian, apakah secara ilmiah atau akademis untuk tanaman kelapa sawit dapat digolongkan dalam kelompok tanaman hutan atau tumbuhan hutan sehingga kajian ini dapat disampaikan kekomisi empat DPR-RI

Untuk dibahas dan agar lembaga yudikatif ini akan memihak kepada Rakyat seutuhnya karena masyarakat petani kelapa sawit adalah bagian dari petani Rakyat yang dapat dinyatakan bahwa kelapa sawit penyokong fenomena Indonesia selama 25 tahun yang lalu,” imbaunya

Sehingga dapat mempercepat penyelesaiannya melalui Undang Undang Cipta kerja yang bebannya berkurang karena pada Undang Undang tersebut mayoritas kelapa sawit didalam kawasan hutan atau kelompok tumbuhan hutan sehingga kelapa sawit yang ditanam petani diklaim dalam kawasan hutan.

Pos terkait