GAYABEKASI.ID – JAKARTA –
Para perwakilan anggota DPRD kabupaten Donggala terpaksa menuju Jakarta untuk melaporkan Bupati Donggala serta mengajukan pendaftaran penyerahaan permohonan Uji pendapat di MA – RI, Selasa (5/10/2021)
Sebagaimana terkait hal menyatakan pendapat terhadap Bupati Donggala.
Para perwakilan anggota DPRD tersebut yaitu Ketua DPRD Donggala bersama Ketua Fraksi Nasdem, PKS, Hanura dan Ketua PKB disertai anggotanya, dan Ketua Golkar kabupaten Donggala
Taswin S sos ketua DPRD mengatakan,”bahwa kami masih menunggu tanda Terima berkas dan selanjutnya dalam waktu 7 hari setelah tanda Terima berkas diterima akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
“Ini pasalnya dugaan adanya pelanggaran pada perundang-undangan yang mana Bupati disinyalir melanggar larangan penyalahgunaan wewenang dan sumpah janji jabatan,”kata Taswin