DPRD Donggala Ajukan dan Daftarkan Uji Pendapat di MA RI Terkait Dugaan Bupati Melanggar Sumpah Jabatan

Kemudian, lanjut TasWin, dimaksud dalam pasal 76 ayat 1huruf e, pada Undang undang no 23 tahun 2014

Yang diduga kuat Bupati telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut seperti halnya pelanggaran memutasi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Pemda kabupaten Donggala dilakukan tidak sesuai presedur perundang undangan yang berlaku,”Jelasnya

Bacaan Lainnya

“DPRD Donggala telah menjalankan beberapa prosedur yang konstitusional yaitu dengan mengundang Bupati untuk menghadiri hak interplasi, sidang paripurna, angket dan hak menyatakan pendapat DPRD selaku lembaga legislatif,”tegas Taswin selaku ketua DPRD Donggala.

Namun Bupati tidak bersedia untuk hadir yang terkesan tidak mengindahkan nya.

Sehingga sampai kami menempuh jalur ini untuk datang kekantor Mahkamah Agung RI jakarta, keluh nya.

Kemudian kami perwakilan anggota DPRD Donggala sangat mengharapkan agar ketua MA -RI melirik dan memperhatikan upaya kami sekarang,”Ucap Taswin


Pos terkait