Polres Agam Wajibkan Masyarakat Miliki Sertifikat Vaksin Untuk Dapatkan Layanan

Gayabekasi.IDLubuk Basung, Agam
Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat mewajibkan warga divaksin saat berurusan di Polres itu untuk membuat surat kehilangan, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan bagi warga belum divaksin, mereka harus divaksin terlebih dahulu di Klinik Polres Agam.

Bacaan Lainnya

“Kita menyediakan petugas kesehatan berupa dokter yang bekerjasama dengan kita dan dokter dari keluarga Bhayangkari,” katanya.

Untuk persediaan vaksin, tambahnya, telah tersedian dan vaksin itu milik Dinas Kesehatan setempat.

Pihaknya akan mengajukan penambahan vaksin apabila persediaan menipis.

“Persediaan vaksin di Agam tersedia dan tinggal pemberian ke warga. Pelayanan vaksinasi di Klinik Polres Agam telah kita mulai,” katanya.

Ia menambahkan, pelayanan vaksinasi di Klinik Polres itu untuk warga yang akan berurusan ke Polres Agam dalam meminta surat kehilangan, SIM, SKCK dan lainnya.

Pos terkait