Polres Agam Wajibkan Masyarakat Miliki Sertifikat Vaksin Untuk Dapatkan Layanan

Ini mengingat warga yang berurusan untuk pelayanan harus melihatkan sertifikat vaksin dan warga yang sakit harus ada surat keterangan dari dokter.

“Khusus laporan polisi, tidak perlu melengkapi sertifikat vaksin,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dipatuhi.

Pada pasal yang sama ayat (4), disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif

“Ini mendukung pemberian vaksinasi, karena Agam masih rendah pemberuan vaksin sekitar tujuh persen,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengimbau warga agar datang ke Puskesmas dan Gerai Vaksinasi Nasional untuk mendapatkan vaksinasi.

“Mari bersama-sama berjuang dalam menghadapi COVID-19 degan cara ikut vaksin,” katanya.

Warga juga diminta untuk nenerapkan protokol kesehatan dengan cara nemakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi dan lainnya.

———————————————–

Pos terkait