Ketum APKOMINDO Soegiharto Serius Tantang Otto Hasibuan Ungkap Pemalsuan Dokumen

GAYABEKASI.ID ,- JAKARTA – Baru-baru ini marak diberitakan di berbagai media online mengenai seorang wartawan media Biskom, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky menantang pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM debat terbuka terkait persoalan gugatan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. Namun hingga kini pengacara papan atas yang menjabat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu tidak mau menanggapi tantangan tersebut meski sudah beberapa kali dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat di nomor 081114xxxx.

Bacaan Lainnya

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia, menduga Otto Hasibuan takut melayani tantangannya karena kasus dugaan pemalsuan data terkait gugatan kepengurusan APKOMINDO versi Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 2 Februari 2015 yang ditanganinya bakal terungkap.

“Dia (Otto Hasibuan –red) tidak berani terima tantangan karena mungkin takut dugaan pemalsuan data kliennya terbongkar dan dikejar wartawan,” tandas Hoky sapaan akrabnya, melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Rabu (15/9/2021) di Jakarta. Hoky bahkan kembali menegaskan tantangannya itu tetap terbuka sampai kapanpun juga untuk mengungkap kebenaran.

Sebab menurutnya, di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021 atas Putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH disebutkan, yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi

dan Faaz Ismail selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bahkan dalam surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel tertuliskan Adnan selaku Bendahara. Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Otto Hasibuan cs dengan sangat jelas menyebutkan dalam eksepsinya, hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal serta Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara.

Hal ini menurut Hoky, membuktikan secara terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan keterangan yang bebeda. “Dan ini yang saya tantang debat terbuka kepada Otto Hasibuan terkait dua versi dengan nama berbeda dalam dokumen perkara di PN JakSel dan di PN JakPus. Pertanyaannya sangat mudah, yaitu apakah beliau terlibat dalam pemalsuan data tersebut? Atau beliau juga sebagai korban atas pemalsuan tersebut, berani gak beliau.” tegasnya.

Hoky menambahkan, dalam surat memori Kasasi dari pihak DPA APKOMINDO atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim, yang dibuat dan ditandatangani Filipus Arya Sembadastyo, SH., MM dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn. dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, juga berbeda nama-nama hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015, yaitu terpilih Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum dan Rudi Dermawan selaku Sekretaris Jenderal serta Suharto Juwono selaku Bendahara.

Dari 3 (tiga) perkara tersebut terungkaplah 3 (tiga) versi hasil Munaslub APKOMINDO 2015 yang sama-sama tertanggal 2 Februari 2015 namun nama-nama pengurus terpilihnya berbeda-beda, yang kemudian digunakan di 3 (tiga) Peradilan berbeda, yaitu di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan keduanya masih dalam proses kasasi, serta di PN Jakarta Pusat yang akan diajukan untuk proses banding. “Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan saya bawah ke ranah pidana,” tuturnya.

Pos terkait