Ketum APKOMINDO Soegiharto Serius Tantang Otto Hasibuan Ungkap Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya telah ada fakta hukum dimana pihak kelompok Sonny Franslay dan Hidayat Tjokrodjojo serta para pengikutnya telah melakukan rekayasa hukum dengan membuat laporan palsu di Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016, yang menjadikan Hoky sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari. Namun setelah proses hukum berjalan, akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU atas nama Ansyori SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

“Oleh karena itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta KPK harus mengawasi proses hukum perkara-perkara Apkomindo, karena kuat dugaan ada mafia hukum ikut bermain dalam kasus ini. Saya juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri, atas laporan palsu yang menyebabkan saya sempat ditahan selama 43 hari.” bebernya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengungkapkan, kronologi perkara kepengurusan APKOMINDO ini mulai bergulir sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 September 2011. Ketika itu Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) DPP APKOMINDO yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya secara sepihak membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO yang saat itu Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal.

Pos terkait