DBHP di Hutang REPDEM Purwakarta Akan Lakukan Audens

GAYABEKASI.ID l PURWAKARTA – POTRETKITA.COM – Banyak persoalan Hukum di kabupaten Purwakarta yang tak jelas ujung nya diantaranya persoalan dugaan penyalahgunaan DBHP 2016-2017 sebesar Rp 71 milyar. dan belum dibayarkan siltap 19 milyar Purwakarta 20-04-2024

Ketua DPC REPDEM Purwakarta Asep Yadi Rudiana Pria yang sering di sapa Asep Bentar mengatakan “sebenarnya pelaporan masalah Penyalah gunaan DBHP 2016-207 dengan nilai sebesar 71 milyar disamping itu ada juga hutang Siltap sebesar 19 Milyar yang belum terbayarkan ke pemerintahan desa,

Bacaan Lainnya

ini sudah ada yang melaporkan ke kejaksaan negeri Purwakarta akan tetapi tidak tahu kenapa sampai saat ini pihak Kejari pun belum ada kejelasan dalam menangani perkara tersebut. hal ini apa harus diantep (dibiarkan) ucap Bentar,

Untuk itu kami akan melayangkan surat Audensi ke kejaksaan Negeri Purwakarta mempertanyakan masalah, dan bagaimana langkah hukum selanjutnya.

Bahkan tidak hanya persoalan itu, kami pun akan mempertanyakan banyak hal terkait permasalahan hukum yang sampai saat ini tidak ada kejelasan nya.

Apalagi masalah DBHP ini sudah menjadi isu nasional karena menyangkut Raib nya uang rakyat. dan sudah jelas 1 rupiah pun uang rakyat harus ada pertanggung jawabannya,

sementara ini uang yang nilainya sangat fantastis, sungguh sangat layak DPC Kompakdesi mempertanyakan hal tersebut, karena tidak pada waktu itu banyak kepala desa sudah melaksanakan kegiatan didesanya masing-masing

dengan cara berhutang dan berharap Dbhp dibayarkan alangkah kecewanya itu para kepala desa waktu itu dengan tidak dibayarkan ya Dbhp selama 2 tahun.

Menyikapi hal ini kami tidak akan menutup mata dan mengajak elemen masyarakat untuk mempertanyakan uang Rakyat tersebut, agar hal ini trang benderang jangan ada yang ditutup-tutupi Ucap Bentar.


penulis : Elah

Pos terkait