Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Siapkan Puluhan Pakir Selama Lebaran 2024

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

“Retribusi parkir di tepi jalan umum, sesuai dengan Perda No.9/2017/22 Desember 2017, untuk sepeda motor Rp 2.000 sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp 5. 000 sekali parkir,” kata dia

Sementara untuk retribusi parkir di taman parkir adalah, untuk sepeda motor Rp 2.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

Untuk sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya, Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya.

“Selanjutnya, retribusi parkir di gedung parkir adalah sepeda motor Rp 3.000 pada dua jam pertama dan Rp 1.000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya, Rp 5.000 pada dua jam pertama dan Rp 2.000 setiap dua jam berikutnya,” kata dia.

Untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing masing dengan tetap mempedomani Perda yang berlaku. Pihaknya juga bekerjasama juga dengan Satgas pengamanan di lapangan.

Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personel untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.

Pos terkait