KPU Bukittinggi Ingatkan Potensi Pidana Pemilu Curang

“Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C.Pemberitahuan tersebut disertai KTP Elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra.

“Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih,” katanya menambahkan.

Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

“Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia,” jelas Satria.

“Pada hari H, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

Pos terkait