Anggota DPRD Agam Dari Fraksi Gerindra dalam Rapat Peleno Menyampaikan Akan Bentuk Hak Interpelasi ke Kas Keuangan Darah

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, yang diadakan Senin tanggal 8 Januari 2024, yang telah berlalu telah sepakat untuk mengajukan hak Interpelasi yang naskah nya telah disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra , Rinal Wahyu di kantor DPRD Kabupaten Agam di Lubuk Basung.

Menurut Rinal Wahyudi pengajuan hak Interpelasi ini mempertanyakan terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Agam.atas terjadinya Divisit di Keuangan Daerah.

Dilain sisi dalam pemantauan LSM Garuda Nasional Wilayah Sumbar, sebagai kontrol sosial yang di Ketua BJ.Rahmat, menurut penyampaiannya ke Media Gayabekasi.id pada tanggal 18 Maret 2024, bahwa berdasarkan kofirmasi dari Tim LSM Garuda Nasional ke Sekretaris Keuangan Daerah dengan Saudara Filip,
Membenarkan bahwa ditahun 2023 terjadi Divisit anggaran Kas Daerah
sebesar Rp.84 Miliar. dan ditahun 2024, terjadi Divisit Kas Keuangan Daerah sebesar Rp.133 Miliar lebih

Sehingga berdampak kepada pencairan dana Proyek yang telah selesai dikerjakan ditahun 2023. Seperti yang terjadi di Dinas PUTR, sekitar Rp.9.6.Miliar dana tersebut terkena tunda bayar.(Berdasarkan Konfirmasi) dengan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Agam.

Di Dinas Diperta Bunhut sebesar Rp.1,3 Miliar (Bersarkan Konfirmasi) dengan Kadis Diperta Bunhut Kabupaten Agam.

Dengan bergulirnya waktu semenjak disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra akan membentuk hak Interpelasi, Pada tanggal 8 Januari 2024.sampai bulan Maret 2024 ini sudah masuki bulan ketiga tahun 2024.
Namun sampai saat ini belum ada kejelasannya apakah hak Interpelasi itu telah dilaksanakan atau bagai mana karna tidak ada kejelasnya sampai pada saat ini.

“Seharusnya kalau memang sudah terbentuk hak Interpelasi tersebut kenapa tidak dijalankan agar masyarakat juga dapat mengetahui atas kinerja Anggota DPRD yang mewakili suara mereka yang duduk di DPRD Kabupaten Agam,
ada apa gerangan, ungkap Bj Rahmat.
Apakah hak Interpelasi tersebut hanya sebatas wacana saja.


Sumber : Tim LSM Garuda NI, Sumbar.

Pos terkait