Beredar, Sembako Makanan Sarden, yang  Dilampirkan Kartu Nama Caleg

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Sepekan terakhir masa kompanye beberapa caleg sudah memainkan praktek-praktek yang diduga menyalahi peraturan yang telah tertuang pada UU KPU dan Bawaslu RI.

Para caleg tersebut tak mempedulikan jika yang dilakukan mempunyai resiko, yang berakibat berurusan dengan pengawas pemilu “Bawaslu”.

Baru-baru ini Minggu 4/2/2024 salah seorang masyarakat membeli kebutuhan pokok (beras) di gudang beras Ujuang Labuah hilir bekas Kampus Stikes Ceria Buana Lubuk Basung.

Saat membeli beras diberikan Satu buah sarden merk “MEGA”berukuran besar, dengan dalih oleh penjual adalah oleh-oleh. Tanpa basa-basi si konsumen tidak menolak sama sekali.

Setelah bertolak dari gudang tempat pembelian beras si konsumen kaget saat membuka kresek plasik pembungkus sarden, ternyata ada di selipkan kartu caleg dua partai.

Hal itu disampaikan konsumen pada media ini Minggu 4/2/2024 sekitar jam 13:00 wib dini hari.

Tak lama hal tersebut diketahui, beberapa orang awak media mencoba komunikasikan dengan pihak-pihak caleg yang kartunya ditemukan. Namun tidak ada jawaban alias memilih bungkam.

Pos terkait