Diputus Melanggar Etik Berat Ketua KPU dan Komisioner Lainnya Diberhentikan Secara Permanen, Begini Pendapat Dr. Suriyanto Pd. SH.,MH.,M.Kn

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Ketua KPU dan keenam komisioner KPU lainnya dinilai melanggar etik karena meloloskan Gibran putra sulung Presiden Jokowi maju jadi Cawapresnya Prabowo Subianto, padahal peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang usia cawapres ( PKPU ) belum di ubah.

Seharusnya Ketua KPU dan para komisioner lainnya dipecat, sesuai dengan putusan DKPP bukan cuma peringatan keras saja, atau jika mereka masih memiliki urat malu sebagai pejabat lembaga pemilu yang dipercaya oleh rakyat mundur dari jabatan nya.

Di pilpres 2024 ini ada dua kejadian hukum yang merusak tatanan demokrasi di Indonesia, yang pertama putusan MK MK yang memberhentikan ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusan nya juga tetap dijalankan padahal jelas dan terang selain terjadi pelanggaran etik berat juga MK tidak berwenang membuat norma baru.

Yang kedua putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU beserta komisionernya melakukan pelanggaran etik berat dan dikenakan sanksi keras, yang gugatan nya dilakukan oleh koordinator Pembela Demokrasi 2.0 atau TPDI jilid 2 Patra M. Zen beberapa waktu lalu.

Perbuatan dua lembaga negara ini jelas dan terang melanggar hukum apapun alasan dan dalih yang diserukan oleh pihak-pihak yang pura-pura buta hukum, membenarkan hal tersebut secara fakta perbuatan dua lembaga tersebut melanggar Hukum.

Pos terkait