Diputus Melanggar Etik Berat Ketua KPU dan Komisioner Lainnya Diberhentikan Secara Permanen, Begini Pendapat Dr. Suriyanto Pd. SH.,MH.,M.Kn

Yang jadi pertanyaan besar adalah apa implikasi dari keputusan MK MK dan keputusan DKPP yang seharunya seluruh produk putusan dari dua lembaga yang melanggar etik dan melanggar hukum itu dibatalkan karena jika aturan benar-benar di tegakkan putusan MK Nomor 90 dan diterima oleh KPU dalam pendaftaran Cawapres Gibran Raka Buming Raka dengan menggunakan PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu batal demi Hukum.

Para Komisioner KPU mestinya memahami hukum. Terkait pelanggaran etik keras, Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya diberhentikan secara permanen.

Harusnya pencalonan dari pasangan Prabowo Gibran yang mendapat nomor urut 2 atau 02 itu di batalkan atau di diskualifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan terus menerus di tatanan masyarakat,

Dan seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala Negara dan kepala Pemerintahan hadir untuk memberikan kepastian Hukum demi kepentingan Rakyat bukan malah membiarkan dan turut serta cawe-cawe di Pilpres 2024 ini.


Sumber : Praktisi Hukum, Dr. Suriyanto Pd. SH.,MH.,M.Kn

Pos terkait