Kasudin CKTRP Dengan Oknum RW Diduga KKN, Korupsi Restribusi IMB Pembangunan Gudang Tidak Sesuai Peruntukan

Dengan pemberitaan dimedia lokal serta investigas beberapa wartawan dilokasi, terlihat pembangunan gudang dari awal hingga kini berjalan lancar walaupun hanya menggunakan IMB rumah tinggal sehingga menimbulkan pertanyaan hingga Kasudin CKTRP melakukan pembiaran benar adanya.

Adanya aturan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 1991 dan Perda Nomor 1 Tahun 2001, bagi pelanggar IMB akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan.

Masyarakat yang secara tersirat ada kecemburuan sosial bagi masyarakat yang menggunakan IMB sesuai peruntukan bangunan sangat kecewa dan meminta Keadilan penegakan peraturan kepada PJ. Gubernur Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur provinsi Dki jakarta

Agar menindak tegas terhadap Pejabat nomor satu di instansi Sudin CKTRP serta oknum dijajaran pegawai yang bertugas di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, yang mencoba praktek KKN untuk membekingi terhadap pembangunan gudang yang menyalahi ijin itu

“Bila perlu dilakukan Sidak kelokasi, biar tahu siapa yang bermain selain oknum Ketua RW,” tutup sumber yang tidak mau dicantumkan namanya.


Pos terkait