Penuhi Syarat Formil dan Materil, Bawaslu Pessel Tindak Lanjuti Laporan Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni

GAYABEKASI.ID || PAINAN — Laporan dugaan Black Campaign yang dilaporkan oleh Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan Syauqi Fuadi kepada media pada, Rabu (10/1).

“Sudah dalam tahapan klarifikasi dari berbagai pihak termasuk saksi, pelapor dan juga terlapor,” ujar Syauqi.

Lebih lanjut, perjalanan perkara tersebut dijelaskan yakni penerimaan laporan pada tanggal 2 Januari 2024 dan teregister pada tanggal 4 Januari 2024, setelah melalui proses kajian awal oleh bawaslu Pessel.

“Sebelumnya kami melakukan Kajian Awal terhadap laporan tersebut. Dan setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut diregister 2 hari setelah pelaporan. Jadi saat uni sudah memasuki tahapan klarifikasi, “sambungnya

Pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Bawaslu Pesisir Selatan langsung melibatkan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Pos terkait