DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Paripurna Untuk Pengambilan Janji PAW Masa Jabatan 2019 s/d 2024

GAYABEKASI.ID || PAINAN — Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019/2024 Dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Perindo. Terpantau sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD pesisir Selatan. Ermizen Di gedung paripurna DPRD setempat Rabu 03/01.

Dalam kesempatan itu, sebagai pengganti dari Pardinal. Dt. Tan Kiamek, dari fraksi partai gerakan indonesia raya (gerindra) adalah Pon idris daerah pemilihan I Pesisir Selatan, serta yang menjadi penganti irwan dari fraksi partai persatuan indonesia (perindo) adalah Agusril daerah pemilihan V Pesisir Selatan.

Sebagaimana di ketahui sebelumnya bahwasanya Pardinal. Dt. Tan Kiamek dari fraksi partai gerindra dan Irwan dari fraksi Partai Perindo dilakukan pengganti antar waktu dikarenakan meninggal dunia.

Sehingga untuk mewakili keterwakilan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dari kedua partai tersebut untuk masa sisa jabatan 2019/2024 dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Pengganti antar waktu tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur provinsi sumatera barat nomor 171-820-18 Desember 2023 dan 171-880-2023, Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Pos terkait