Berdasarkan Permendagri No.108 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Berdasarkan Permendagri No 108, tahun 2019. Semua pelayan sudah dipermudah Kepengurusannya di setiap Kantor Dinas Catatan Sipil, tak terkecuali Kabupaten Agam.

Berdasarkan konfirmasi media Gayabekasi.id dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Helton.SH.M.Si. diruang kerjanya,

“Bahwa untuk kepengurusan Akta Kependudukan dapat melalui Aplikasi Sileton di seluruh kantor wali nagari di 16 Kecamatan di Kab Agam.

“Selain itu guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat di wilayah Agam bagian timur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Agam juga membuka pelayanan di kantor pelayanan terpadu yang bertempat di Belakang Balok Bukuttinggi dan di kantor Camat Ampek Angkek setiap hari kerja.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan akta kependudukan, sekarang ini tidak lagi harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Lubuk Basung, semua sudah bisa dilayani melalui aplikasi SILETON di kantor kantor walinagari se Kabupaten Agam, dan di kantor pelayanan terpadu Belakang Balok Bukuttinggi serta di kantor Camat Kecamatan Ampek Angkek setiap hari kerja.

Pos terkait