Berkembang Berbagai Isu di Kalangan Masyarakat Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung

“Terjadinya berbagai dugaan penyimpangan, tidak lepas dari kurangnya pengawasan dan tidak adanya keterbukaan Informasi Publik, dan lemahnya pengawasan secara berjenjang, tidak adanya ketegasan dari Inspetorat Kab.Agam.

Seperti yang sama-sama kita ketahui Tujuan dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.

Prona diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nnomor 12 Tahun 2017. Jelas bahwa ini adalah program yang dilindungi oleh pemerintah,

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 mengatur biaya Prona, yaitu Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara.

Dan untuk adanya efek jera bagi pelaku dugaan penyimpangan dana nagari ini, masyarakat berharap kepada pihak-pihak yang berwenang agar menindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku, tidak diselesaikan dibawah tangan saja, “ungkapnya.


Sumber : Tim publikasi LSM Garnas, Sumbar.

Pos terkait