Diduga Pemda Agam Kangkangi PP dan Permenkeu Tahun 2023

GAYABEKASI.ID || LUBUK BASUNG — Berdasarkan keluhan para PNS/ ASN dilingkungan Pemda Agam yang disampaikan salah seorang PNS/ ASN yang namanya enggan disebutkan kepada LSM GARUDA NASIONAL DPW SUMBAR Jln Melayu Lubuk Basung.

Diduga Pemda Agam Kangkangi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan Permenkeu Republik Indonesia NO. 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Kinerja ke 13 tahun 2023, yang besarannya 50%,

yang mana sesuai Permenkeu tersebut, tunjangan kinerja ke 13 seharusnya sudah di terima oleh seluruh PNS/ASN di Kabupaten Agam seiring pembayaran tunjangan kinerja bulan Mei 2023 yang dibayarkan pada bulan Juni 2023, namun sampai berita ini di tulis bulan Agustus 2023 tunjangan tersebut belum juga dibayarkan.

Berdasarkan pantauan LSM GARUDA NASIONAL di lapangan , ini akibat dari banyaknya (meledaknya) pegawai Tenaga Harian Lepas ( THL) yang diterima Pemda Agam dari tahun 2020 sampai sekarang (2023) melalui jalur kekerabatan dan balas budi, yang tidak sebanding dengan kebutuhan.
sehingga Pemda Agam mengalami devisit sebesar 81 M.

Berdasarkan konfirmasi LSM Garuda Nasional dengan salah seorang petugas Keuangan pada tanggal 4 Agustus 2023, membenarkan bahwa Keuangan daerah sedang menglami difisit yang sebelumnya mencapai 98 M dengan kondisi pada saat ini sudah menurun keangka 82 M

Ditempat terpisah Bj.Rahmat sebagai Ketua LSM Garuda Nasional menanggapi hal tersebut, untuk mencegah difisitnya keuangan daerah tersebut seharusnya Pemkab Agam menyesuaikan keuangan daerah dengan kebutuhan seperti untuk belanja kebutuhan pegawai guna menunjang Kinerja pungkapnya.


Sumber : Tim LSM Garuda Nasional Sumbar

Pos terkait