Babinsa Koramil 0818/12 Bantur Hadiri  Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal Di Wilayah Desa Wonokerto

GAYABEKASI.ID | MALANG – Dalam upaya membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal Pemkab Malang dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal diwilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat ( 26/05 ).

Serka Jimin Babinsa Koramil 0818/12 Bantur yang turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi bersama beberapa personil Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi di Pasar Rakyat, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, dengan sasaran pedagang dan pengunjung pasar.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan menjelaskan serta menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana ungkap Wendi salah satu nara sumber dari Kantor Bea Cukai Malang.

Serka Jimin mengatakan sesuai yang disampaikan oleh narasumber Bapak Wendi dari Bea Cukai bahwa “Berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2017 tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang,” kata Babinsa.

Serka Jimin berharap serta menghimbau kepada warga masyarakat “ Apabila menemukan tempat terproduksinya  rokok ilegal maupun peredarannya segera laporkan ke instansi baik itu Polsek, Koramil sehingga tidak sampai meluas akses peredaran rokok ilegal tersebut,” pungkas Babinsa.


Pos terkait