Penyelusuran, LSM BPKP DPW Sumbar dalam Mudurnya Wakil Bupati Agam Akirnya Terjawab Sudah

Akirnya dari penyelusuran tersebut membuahkan hasil yang terang benderang dari penjelasan dari seorang tokoh muda Agam, dan juga termasuk pemerhati diseputar kabupaten Agam, yang namanya agar tidak ditulis dalam pemberitaan ini mengungkapkan bahwa mundurnya Iwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam Dikarenakan ada tujuan tertentu untuk mengisi jabatan baru sebagai anggota DPRD Provinsi yang di (PAW).

Maka untuk memcapai tujuan dan keinginan beliau tersebut harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Agam, sesuai dengan
Pasal 240 huruf K, UU Nomor 7 tahun 2017,tertulis bahwa Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI dan Polri, Wajib mundur dari jabatannya yang disertai dengan surat pengunduran diri sebelum DCS yang tidak dapat ditarik kembali ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu terjawab sudah Skanario dan asumsi yang timbul ditengah masyarakat Agam pada saat ini, Atas mundurnya beliau Iwan Fikri sebagai Wakil Bupati Agam, adalah untuk tujuan mengemban tugas yang baru sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Harapan kami Sebagai wadah Sosial kontrol kami berharap dan menghimbau kepada masyarakat luas Kabupaten Agam jangan terpancing dengan isu-isu yang miring yang berkembang ditengah masyarakat, mari kita dukung bapak Bupati Agam untuk melanjutkan tugasnya walau tampa di dampingi pendamping beliau, Jangan ikut terpancing dengan rumor-rumor yang berkembang akhirnya bisa menghambat roda Pemerintahan di Agam, toh yang rugi kita sendiri sebagai masyarakat Agam,

Imbauan kami kepada masyarakat Agam.
Mari kita lepas kepindahan beliau bapak Iwan Fikri dengan muka yang jerni dengan hati yang lapang Agar beliau tenang dalam mengemban tugas yang baru untuk menjalankan amanah masyarakat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.


Sumber : Tim LSM BPKP Sumbar.

Pos terkait