(Klarifikasi) Pemberitaan Pekerjaan Pemasangan Saluran Drainase di RSUD Diduga Tidak Pakai Galian Koporan

Menyangkut pemakai batu bekas bongkaran pasangan lama, Kami juga mempertanyakan apakah dibolehkan dipergunakan oleh pihak kontraktor karna itu sudah menjadi Aset Negara (RSUD). menyakut masalah ini pihak konsultan pengawas pun belum bisa menjawab dengan pasti.

Apakah itu dibenarkan dalam kontrak kerja atau tidak, yang pada intinya termasuk hitungan CCO itu ada pada rekanan dengan pihak penyedia (RSUD) ujar Yusrial sebagai konsultan pengawas.

Bacaan Lainnya

Direktur rumah Sakit dr.Rico sewaktu diminta pendapatnya, mengatakan tentang pekerjaan yang di laksanakan dianya tidak paham dikarenakan itu bukan bidangnya
hanya yang bisa menjelaskan adalah pihak kontraktor dan konsultan pengawas,” ungkapnya.

“Sebagai pimpinan rumah sakit saya sangat berharap adanya kerjasama yang baik yang bersifat transfaransi tidak ada yang perlu ditutup tutupi, Kritikan dan saran adalah momen untuk berbenah ke arah yang lebih baik untuk kedepan,” ungkapnya,

Sementara itu disisi lain Direktur LSM BPKP, melalui wadir Zamzami Edwar berharap agar pihak pelaksana kegiatan ketika di hubungi atau di konfirmasi wartawan seharusnya memberikan informasi yang jelas sesuai dengan undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi  publik.

“Selama ini yang terjadi adalah tidak adanya ketebukaan informasi, sehingga kedatangan LSM dan Pers ke lokasi pekerjaan seolah-olah dianggap akan mencari-cari keselahan,” ujarnya.

Kami sebagai LSM dan Pers tersebut turun ke lokasi pekerjaan sudah jelas dipandu oleh UU No 40 tahun 1999 tentang pers. sebagai sosial kontrol. Kita berharap untuk kedepannya ada saling menghargai yang notabenya dalam pengawasan terhadap penggunaan uang Negara.  Jelasnya mengkhiri.


Pos terkait