3 Pelaku Pembobol Toko Spare-part Diringkus Unit Reskrim Polsek Kresek

GAYABEKASI.ID | KRESEK, Kabupaten Tangerang, Banten – Tiga orang pria masing-masing berinisial S (20), M (18), dan NS (18) dibekuk petugas dari Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Ketiganya merupakan warga Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Hal yang membuat ketiga pemuda itu diringkus adalah karena ketiganya diduga merupakan pelaku pencurian atau pembobolan toko spare part kendaraan di Kampung Tonjong, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kamis (30/6/2022).

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka kami tangkap selang beberapa jam usai melakukan aksinya. Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, Kamis (14/7/2022).

Osman menjelaskan, toko spare part itu tutup selama hampir 1 bulan karena pemilik toko atau korban sedang sakit. Korban kemudian melakukan pengobatan rutin ke Kampung Pala, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Usai dari berobat, korban kaget melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban sempat melihat ada 3 unit sepeda motor yang melintas masing-masing membawa karung berisi barang-barang,” ucap Osman.

Korban pun langsung memasuki toko. Didapati beberapa barang dagangan spare part kendaraan sudah raib. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

“Yang dicuri diantaranya oli, rem cakram, ban, rantai, dan bagian-bagian kendaraan. Kerugian mencapai Rp25 juta,” tutur Osman.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas langsung bergerak berbekal keterangan korban dan juga para saksi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada 3 sepeda motor yang bermuatan karung.

Petugas kemudian melakukan observasi lapangan. Setelah informasi dianggap cukup. Petugas pun melakukan penangkapan.

“Ketiga tersangka tidak bisa mengelak saat karung dibuka isinya memang spare part motor semua,” ungkap Osman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP. (Irwan A.N)


Pos terkait