Viral Di Media Sosial Dibantah Para Kepala Sekolah SDN Kedung Pengawas

GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI, Terbitnya surat sanggahan dari para kepala sekolah SDN 01,02,03 dan 04, tertanggal 6/7/2022. Dengan isi sebagai berikut, Pada hari Rabu 6 Juli 2022, kami kepala sekolah SD Kedung Pengawas 01,02,03 dan 04, menyatakan dengan sadar bahwa sekolah kami tidak melakukan pungutan :

A. Jawaban Media Sosial (Facebook) melalui media Gaya Bekasi tertanggal 3 juli 2022, pukul 16:13 WIB.

Bacaan Lainnya

Pernyataan di Media Sosial (Facebook) melalui Gaya Bekasi bahwa pernyataan tersebut mengenai pungutan Daftar Ulang di sekolah kami tidak benar. Adapun kami selaku kepala sekolah telah melakukan sidak ke guru-guru yang bersangkutan tidak pernah melakukan pungutan untuk Daftar Ulang.

Pada rincian Daftar Ulang yang dilansir di Media Gaya Bekasi pada point rincian Daftar Ulang 1, 2 dan 3 hal tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepala sekolah kepada guru-guru di sekolah kami tidak pernah melakukan pungutan tersebut sesuai dengan point 1, 2 dan 3 tersebut.

B. Cuitan pak (Dul) melalui istrinya (oknum wali murid) Pada hari ini Rabu 6 Juli 2022 kami kepala sekolah SD Negeri Kedung Pengawas 01, 02, 03 dan 04 menyatakan dengan sadar bahwa sekolah kami tidak melakukan pungutan :

Pada Media Sosial tersebut dalam cuitannya terkait dengan wali murid memberikan uang untuk pengambilan raport pada saat pengambilan raport di sekolah kami tidak benar, karena kepala sekolah tidak pernah memberikan perintah kepada guru kelas untuk melakukan pungutan untuk menebus raport.

Bahkan kami kepala sekolah SD Negeri Kedung Pengawas 01, 02, 03 dan 04 telah melarang melakukan pungutan liar.

Pada media sosial tersebut dalam cuitannya terkait dengan wali murid memberikan bingkisan, hanya sebagai ucapan terima kasih wali murid terhadap guru yang bersangkutan dan memberikannya dengan tulus dan iklas sebagai rasa syukur mereka.

Adapun mengenai cuitan di medsos Pak Dul (istrinya) membandingkan guru dengan pedagang adalah sebagai ranah pendapat orang tua tersebut, namun guru adalah sebagai orang yang telah diberikan tugas secara professional.

Demikian pernyataan kami selaku kepala sekolah SD Negeri Kedung Pengawas 01, 02, 03 dan 04 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan.

Tertanda :

  1. Kepala sekolah SDN 01 PIPIH SOPIAH, S.Pd
  2. Kepala sekolah SDN 02 WAWAN, M Pd
    3 Kepala sekolah SDN 03 Nasudi, S.Pd, MM
  3. Kepala sekolah SDN 04 Husin, S.Pd SD.

Awak media konfirmasi kepada Nindya PIC Gratifikasi KPK untuk wilayah Jawa Barat, dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait perihal Viral Cuitan wali murid di Medsos (Facebook)

dan sanggahan para Kepala Sekolah SDN 01, 02, 03 dan 04 Kedung Pengawas Kecamatan Babelan. Dalam pernyataan sanggahan para kepala sekolah SDN Kedung Pengawas pada Huruf B angka 2 yang masuk dalam kategori Gratifikasi.

M.A. Supratman Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi memberikan penjelasannya, Itu sangat teknis, bagaimana kerjanya dinas kan ada SPIP di

masing-masing OPD, pengawasan Inspektorat berpegang kepada PP 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Penulis : Gusti suryowigatyo

Pos terkait